Putusan yang dijatuhi hakim, berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Kejari Madina, Reza Rezaldy Kartiwa. Sebelumnya, Hendra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara berkisar Rp 253 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Hendra didakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabag Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Zaini Miftah disebut merealisasikan anggaran empat kegiatan dengan total sekitar Rp 740,5 juta.

Empat kegiatan tersebut yakni penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, LKPJ Akhir Masa Jabatan, serta LPPD Akhir Masa Jabatan. Jaksa menduga terdapat sejumlah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.