Dua kegiatan, yakni penyusunan LKPJ dan LPPD Akhir Masa Jabatan, disebut tetap dicairkan meski tidak terlaksana hingga akhir 2016. Hasil kegiatan berupa buku laporan juga disebut tidak pernah dicetak.
Jaksa turut mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja cetak dan penggandaan serta honorarium panitia pelaksana empat kegiatan senilai total Rp 72 juta. Sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut mengaku tidak menerima uang maupun mengikuti kegiatan.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016, terdapat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sekitar Rp 385,9 juta dan kekurangan kas Rp 144,7 juta. Sementara hasil audit PKKN BPKP Sumut pada 2021 menyimpulkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 639.012.067.