NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara di kasus laporan fiktif senilai Rp 385 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," kata Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026) malam.

Setelah membacakan putusan, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina untuk memulihkan hak Hendra dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut hakim.

Putusan yang dijatuhi hakim, berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Kejari Madina, Reza Rezaldy Kartiwa. Sebelumnya, Hendra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara berkisar Rp 253 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Hendra didakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabag Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Zaini Miftah disebut merealisasikan anggaran empat kegiatan dengan total sekitar Rp 740,5 juta.

Empat kegiatan tersebut yakni penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, LKPJ Akhir Masa Jabatan, serta LPPD Akhir Masa Jabatan. Jaksa menduga terdapat sejumlah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Dua kegiatan, yakni penyusunan LKPJ dan LPPD Akhir Masa Jabatan, disebut tetap dicairkan meski tidak terlaksana hingga akhir 2016. Hasil kegiatan berupa buku laporan juga disebut tidak pernah dicetak.

Jaksa turut mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja cetak dan penggandaan serta honorarium panitia pelaksana empat kegiatan senilai total Rp 72 juta. Sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut mengaku tidak menerima uang maupun mengikuti kegiatan.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016, terdapat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sekitar Rp 385,9 juta dan kekurangan kas Rp 144,7 juta. Sementara hasil audit PKKN BPKP Sumut pada 2021 menyimpulkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 639.012.067.