NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara di kasus laporan fiktif senilai Rp 385 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," kata Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026) malam.

Setelah membacakan putusan, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina untuk memulihkan hak Hendra dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut hakim.