NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp650 juta kepada PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019, Kamis.

Dalam sidang putusan yang pimpin Purwanto S Abdullah selaku Ketua Majelis, Sunoto sebagai hakim anggota dan Andi Saputra selaku hakim ad hoc tersebut, menyatakan PT IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran denda tersebut.

Apabila dalam hal harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama satu tahun.

Selain itu, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp41,224 miliar yang dikurangi dengan uang milik terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18