"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638," kata Purwanto.

Hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang dengan alasan yang kuat paling lama satu bulan.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN. Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana. Dan, terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.