Yang meringankan, terdakwa melalui pengurusannya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.

Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara, mengingat pasal-pasal yang bersangkutan," kata Hakim Sunoto.

Dalam kasus tersebut, PT Insight Investments Management didakwa memperkaya diri senilai Rp41,22 miliar.

Keuntungan tersebut diduga merupakan upah manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025.

Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dilakukan PT IIM secara tidak profesional bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.