NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp650 juta kepada PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019, Kamis.
Dalam sidang putusan yang pimpin Purwanto S Abdullah selaku Ketua Majelis, Sunoto sebagai hakim anggota dan Andi Saputra selaku hakim ad hoc tersebut, menyatakan PT IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran denda tersebut.
Apabila dalam hal harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama satu tahun.
Selain itu, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp41,224 miliar yang dikurangi dengan uang milik terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18
"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638," kata Purwanto.
Hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang dengan alasan yang kuat paling lama satu bulan.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN. Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana. Dan, terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Yang meringankan, terdakwa melalui pengurusannya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.
Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara, mengingat pasal-pasal yang bersangkutan," kata Hakim Sunoto.
Dalam kasus tersebut, PT Insight Investments Management didakwa memperkaya diri senilai Rp41,22 miliar.
Keuntungan tersebut diduga merupakan upah manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025.
Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dilakukan PT IIM secara tidak profesional bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.