NADIKABAR.COM — Upaya global untuk menghadirkan pemulihan aset (asset recovery) melalui mekanisme perampasan aset (asset forfeiture) hingga kini masih menemui jalan terjal dan jauh dari kata berhasil. Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 memang membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan.
Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi.
Selama ini, badan inisiatif internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR)-yang dibentuk oleh Bank Dunia dan UNODC-aktif memberikan panduan instrumen hukum, koordinasi domestik, hingga pelatihan teknis bagi negara-negara berkembang yang dinilai memiliki kelemahan regulasi.
Akan tetapi, intervensi dan asistensi tersebut, terutama melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), pada kenyataannya tidak semudah yang dicitrakan di atas kertas. Kehadiran asistensi internasional di berbagai negara berkembang terbukti belum satu pun menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan.
Fakta empiris di berbagai belahan dunia memperlihatkan bahwa adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset.
Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kronisnya kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.