Hal serupa terjadi di Sri Lanka. Meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, IMF menegaskan bahwa kebijakan tersebut jauh dari efektif pada tataran operasional akibat problematika tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis. Di Bangladesh-yang masuk dalam radar GFAR Action StAR pada 2024-pembangunan basis data dan manajemen aset masih lumpuh kendati telah diguyur berbagai pelatihan internasional. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, instrumen perampasan aset lumpuh di tengah pusaran korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan.
Bahkan, di negara yang mendapat asistensi masif seperti Ukraina hingga melahirkan lembaga pengelola aset bernama ARMA, catatan OECD membuktikan efektivitasnya sangat terbatas. Absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut. Di Moldova, dukungan penuh StAR dan Uni Eropa pasca-skandal pembobolan bank senilai 1 miliar dollar AS hanya mampu memulihkan aset sekitar 14 persen akibat eksekusi hukum yang compang-camping.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah risiko politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali di Tunisia yang kerap diagungkan sebagai model sukses, di lapangan justru memicu polemik internal akut karena dijadikan alat politik untuk menyasar lawan-lawan politik.
Di Kazakhstan, proyek perburuan aset pejabat pasca-lahirnya undang-undang baru memang terlihat menjanjikan secara statistik. Namun, di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif.
Kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting: adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh. Setidaknya terdapat tiga penyebab utama mengapa kebijakan serupa gagal di negara berkembang. Pertama , krisis kapasitas struktural. Negara berkembang kerap menghadapi masalah fundamental yang bersifat sistemik, mulai dari korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, hingga lemahnya budaya integritas. Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional.
Kedua, ancaman politisasi dan efek bumerang (backfire). Desain perampasan aset yang agresif-seperti skema NCB atau pembuktian terbalik-tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik.