“Kami ingin mahasiswa tidak hanya bertanya ‘bisa untung berapa?’, tetapi juga mulai bertanya: apa risikonya, bagaimana cara kerjanya, apakah legal, dan bagaimana saya sebagai investor mendapatkan perlindungan?” kata dia.

Ia menyampaikan hal tersebut pada kegiatan Sekolah Pasar Modal bertema “Investasi Aman: Kenali Peran Self-Regulatory Organization dan Jaminan Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia” di Universitas Muhammadiyah Palu.

Kegiatan itu merupakan kolaborasi BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), GID BEI Universitas Muhammadiyah Palu, dan GID BEI Hannah Asa Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulawesi Tengah Putri Irnawati mengatakan kolaborasi edukasi bersama Universitas Muhammadiyah Palu dan Hannah Asa Indonesia diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai fungsi masing-masing Self-Regulatory Organization (SRO), mekanisme pasar modal, serta aspek perlindungan investor.

"Pertumbuhan jumlah investor menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap pasar modal. Namun, peningkatan jumlah investor perlu diikuti pemahaman mengenai produk investasi, mekanisme transaksi, risiko, serta perlindungan investor,” ujarnya.