NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mengusulkan agar kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas sehingga dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelenggara Pemilu kepada aparat penegak hukum.

Menurut Rio, penguatan kewenangan DKPP tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah disusun.

"Kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum," kata Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Rio usai menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Lampung, Jumat (25/9).

Rio selaku ketua Task Force Hanura mengatakan DKPP selama ini memiliki kewenangan dalam menangani persoalan etik penyelenggara Pemilu, termasuk memberikan sanksi hingga pemberhentian terhadap komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, menurut dia, kewenangan tersebut perlu diperluas apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

Ia menilai penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik.

Patrice juga meminta agar pembahasan UU Pemilu tidak hanya berfokus pada persoalan parliamentary threshold (PT) maupun sistem Pemilu, tetapi turut memperhatikan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

"Karena Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold) saja, mengurusi soal sistem pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka, tapi juga bagian dari kesuksesan pemilu akan datang, itu adalah bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya.

Ia menilai kualitas penyelenggaraan Pemilu turut ditentukan oleh mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu, sehingga persoalan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu menjadi bagian dalam pembahasan regulasi Pemilu mendatang.

Sedangkan terkait kegiatan Tim Task Force Hanura, Rio mengatakan pihaknya menargetkan dua kursi DPR RI dari Provinsi Lampung pada Pemilu 2029, masing-masing satu kursi dari dua daerah pemilihan (dapil).

"Kesimpulan kami pada malam hari ini dengan dihadiri seluruh 15 kabupaten/kota dan DPD, kami memastikan dan meyakini bahwa Hanura Provinsi Lampung sudah progresnya luar biasa dari dua-tiga bulan yang lalu. Kami optimistis bahwa di Provinsi Lampung ini di dua dapil kami bisa mendapatkan dua kursi DPR RI, masing-masing satu kursi," kata RIo.

Patrice mengatakan target tersebut disiapkan melalui penguatan struktur organisasi partai di seluruh tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Menurut dia, pembenahan struktur diperlukan agar Hanura tidak kembali mengalami kondisi seperti pada Pemilu 2024 ketika terdapat wilayah di Lampung yang tidak mengajukan calon anggota legislatif.