"Tugasnya bukan hal teknis, tapi mengawasi agar itu berjalan dengan baik," kata Rio.

Ia mencontohkan, Dewas dapat mengawasi penanganan laporan dugaan kecurangan Pemilu agar tidak berhenti karena persoalan administratif atau batas waktu pelaporan. Menurut Rio, mekanisme pengawasan tambahan diperlukan agar setiap laporan dengan bukti yang kuat dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Penyelenggara Pemilu unsur parpol dan pemerintah itu pernah terjadi di Pemilu 1999. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi. Justru menurut saya, pemilu yang paling nyaman dan paling beradab itu Pemilu 1999. Saat itu dilaksanakan oleh partai politik, sehingga mereka saling mengawasi," papar Rio.

Rio menilai pengalaman Pemilu 2024 perlu menjadi pembelajaran agar persoalan yang terjadi tidak kembali terulang pada Pemilu 2029.

Gagasan pembentukan Dewas Pemilu, diakui Rio, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pemilu baru. Ia meyakini keterlibatan peserta Pemilu dalam pengawasan menjadi salah satu cara membangun kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2029.

Adapun dalam kegiatan konsolidasi dan rapat teknis Tim Task Force DPP Hanura di Palu, jajaran DPP Hanura disambut Sekretaris DPD Hanura Sulteng, Muhammad Ismail Junus. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid absen lantaran telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Hanura Sulteng.