NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan harga cabai rawit merah telah menembus 61,6% dari harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 57.000/kilogram. Begitu pula, harga cabai merah keriting melonjak hingga 43,03% dari HAP.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan langkah intervensi harus segera dilakukan bersama oleh pusat dan daerah. Ia meminta agar pemerintah daerah mengajukan surat kepada Bapanas untuk stabilisasi pasokan.
"Jadi kita harapkan kawan-kawan dari daerah ini mengajukan surat kepada Badan Pangan Nasional untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga cabai," ujar Andriko dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/10/2026).
Untuk menekan gejolak harga cabai di pasaran, pihaknya telah melakukan dua upaya, yakni menggencarkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan skema Fasilitas Distribusi Pangan (FDP).
Melalui skema FDP, Bapanas memfasilitasi pengiriman bahan pangan dari wilayah surplus langsung ke wilayah yang mengalami penyusutan pasokan. Pemerintah daerah diimbau aktif mengajukan permohonan stabilisasi dengan melampirkan data lengkap mengenai pemasok, pembeli (off-taker), hingga perkembangan harga di lokasi tujuan.