Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Berikut ini daftar pergerakan harga emas selama sepekan terakhir:

Senin 7 September 2026 Rp 2.637.000Selasa 8 September 2026 Rp 2.627.000Rabu 9 September 2026 Rp 2.610.000Kamis 10 September 2026 Rp 2.625.000Jumat 11 September 2026 Rp 2.600.000Sabtu 12 September 2026 Rp 2.604.000