Seperti permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur yang menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan terkait dua tiang listrik milik PT. PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya tanpa ada kejelasan kompensasi dan status tanahnya.

Kemudian, permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tanggal asal NTT.