Sementara, kesepakatan telah dicapai pihak desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menutup lahan tersebut pascakebakaran hebat itu. Maka, total 84 warga yang sebelumnya tinggal di sana harus meninggalkan lahan tersebut.

Para penduduk yang tinggal di sana disebut tinggal secara ilegal karena tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas terkait lahan yang mereka gunakan.

"Mereka ilegal, mereka tidak tahu berkontrak dengan siapa-siapa mereka nggak tahu," tambahnya.