Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Hari Ini, Semua Penghuni Wajib Kosongkan Lahan Terbakar di Nakula Denpasar
Penanganan peristiwa kebakaran di lahan bedeng dan bangunan semipermanen di Jalan Nakula, Denpasar Barat, Kota Denpasar memasuki hari ketujuh, Senin (7/9/2026). Warga yang sebelumn
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 02:58 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara, kesepakatan telah dicapai pihak desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menutup lahan tersebut pascakebakaran hebat itu. Maka, total 84 warga yang sebelumnya tinggal di sana harus meninggalkan lahan tersebut.
Para penduduk yang tinggal di sana disebut tinggal secara ilegal karena tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas terkait lahan yang mereka gunakan.
"Mereka ilegal, mereka tidak tahu berkontrak dengan siapa-siapa mereka nggak tahu," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.