Mengenai larangan ini, sebagian ulama tidak menyebut haram secara mutlak, melainkan hanya makruh.

Hari syak (ragu) merujuk pada hari yang diragukan, yakni tanggal 30 Syakban ketika hilal (bulan sabit penentu Ramadan) belum terlihat jelas, sehingga orang tidak yakin apakah esok harinya telah masuk bulan Ramadan atau belum. Beberapa ulama melarang umat Islam berpuasa pada hari syak, tetapi ada juga ulama yang hanya memakruhkan.

Diharamkan bagi seseorang berpuasa setiap hari dan terus-menerus, meski dalam keadaan sanggup menunaikan dan tidak berpengaruh kepada kondisi tubuhnya. Secara syar'i, puasa terus-menerus dilarang oleh Islam. Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah puasa yang banyak, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan puasa Daud, yakni sehari puasa dan hari berikutnya tidak berpuasa.

Perempuan yang sedang haid atau dalam masa nifas haram untuk berpuasa karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar, sehingga dosa jika dilakukan. Apabila terjadi pada Ramadan, perempuan tersebut harus menggantinya di hari lain.

Seorang istri yang hendak menunaikan puasa sunnah harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Apabila diizinkan, maka boleh. Sebaliknya, jika tidak diizinkan maka haram dilakukan.