NADIKABAR.COM — PT Kristalin Ekalestari (KEL) melalui kuasa hukumnya Haris Azhar buka suara merespons penertiban kegiatan pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10).
Haris menyayangkan tindakan Satgas PKH terhadap PT KEL karena dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penertiban yang transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang sah hingga tahun 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Kegagalan tata kelola tersebut tercermin dari sejumlah persoalan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara terang.
Pertama, terkait analisis dan kesimpulan yang melandasi tindakan terhadap PT KEL. Haris memahami Satgas PKH menjalankan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan data serta peta yang telah diperlihatkan kepada perusahaan.
"Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan untuk memasang plang pada 10 Juli 2026 dan menghentikan kegiatan perusahaan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Kedua, Haris mengatakan prosedur administratif untuk menguji tindakan Satgas PKH belum berjalan secara memadai.