Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menertibkan pertambangan yang diklaim ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memimpin penertiban bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri JenderalSuyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindrabeserta sejumlah pejabat lain.
Dalam kegiatan itu, areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT KELdi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Selain itu, izin pertambangan PT KEL resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menyampaikan pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Upaya tersebut disebutnya tetap berlandaskan persatuan nasional serta sesuai dengan Perpres5/2025.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 insyaAllah semuanya akan kita selesaikan," kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).