Sejak 27 Agustus 2026, terang dia, PT KEL telah menyampaikan surat kepada Satgas PKH untuk meminta penjelasan dan mempertemukan analisis serta data yang digunakan Satgas dengan data PT KEL agar proses verifikasi dapat diuji bersama.
"Namun, berbagai upaya tindak lanjut, termasuk beberapa kali mendatangi kantor Satgas PKH, belum menghasilkan jawaban," ujarnya.
Menurutnya, di tengah belum adanya kepastian hukum dan administratif, situasi di lapangan berkembang dengan masuknya pihak lain yang melakukan kegiatan di dalam maupun sekitar wilayah IUP PT KEL.
Sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, PT KEL mendokumentasikan keberadaan pihak lain beserta ekskavator, kendaraan pengangkut, serta aktivitas penggalian dan pemrosesan material.
Pada 1 September 2026, PT KEL menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM), yang menyatakan tengah melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp.
"Kami tidak menyimpulkan seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH. Namun, jika PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, Satgas PKH wajib menjelaskan bagaimana kemudian pihak lain dapat memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi di dalam IUP PT KEL," tutur Haris.
Atas persoalan itu, Haris meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL. Termasuk mengenai proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, serta tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban.