NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut tindak dugaan penyadapan meningkat usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah syarat usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden).
Putusan itulah yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilpres 2024.
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Hasto mengatakan dugaan tindak penyadapan ini kian berbahaya saat menyasar pimpinan tertinggi negara. Ia menyatakan PDIP tak mentolerir tindakan tersebut, dan mengategorikan tindakan tersebut sebagai makar.
"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," ucapnya.