Perubahan regulasi tersebut mengubah status Wantimpres dari yang semula lembaga pemerintah kini resmi menjadi lembaga negara yang berkedudukan tetap di bawah Presiden.

"Tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan," ujarnya.

Hatta menambahkan bahwa seluruh anggota Wantimpres akan berusaha keras mengabdikan diri guna memberikan saran dan masukan terbaik bagi bangsa dan negara.