NADIKABAR.COM — Memarkir kendaraan di jalan lingkungan atau depan rumah menjadi hal yang lazim ditemui di sejumlah kawasan permukiman. Namun, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menerapkan aturan berbeda. Kendaraan yang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB tanpa izin dapat dikenai denda Rp 500 ribu per hari.
Aturan tersebut telah diberlakukan sejak Maret 2024. Kesepakatan larangan parkir itu dibuat setelah warga mengeluhkan banyaknya kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan, terutama di wilayah RT 5 dan RT 6.
Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan aturan tersebut lahir dari keresahan warga yang kemudian dibahas bersama pengurus RT dan RW.
"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Kamis (20/8/2026).
Pengurus RT dan RW kemudian menggelar pembahasan bersama warga. Pelibatan masyarakat dilakukan terutama di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir.
Sebelum sanksi denda diberlakukan, pengurus RT dan RW terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan, yakni sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Dalam masa sosialisasi tersebut, pengurus bahkan sempat mendapat laporan dari warga ke pihak kelurahan hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Setelah melalui proses tersebut, aturan mulai diterapkan pada Maret 2024. Pengawasan kemudian diperketat dengan mengintegrasikan larangan parkir dengan aturan jam malam kawasan yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB.