Hendri menilai keberadaan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendorong kesadaran warga agar tidak menggunakan jalan lingkungan sebagai tempat parkir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya Irvan Widyanto menilai sistem yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi salah satu contoh praktik baik dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Namun, menurut Irvan, penerapan aturan serupa tidak dapat disamaratakan. Setiap RW perlu menyesuaikan aturan dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.

"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing. Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Irvan.

Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk lebih dulu bermusyawarah dengan warga sebelum membuat aturan mengenai larangan parkir di jalan lingkungan.

Menurutnya, kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait juga memiliki peran untuk mengawal serta mendorong penerapan aturan yang disepakati bersama di tingkat lingkungan.

"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya.