Untuk memantau kendaraan yang masih parkir setelah batas waktu tersebut, pengurus RW memasang 32 kamera CCTV di sejumlah titik strategis, terutama di RT 5 dan RT 6.

"Aturan parkir ini berjalan yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih. Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6, jadi kalau lewat jam 22.00 WIB itu kita pantau siapa mobilnya, tamu menginap atau tidak," jelasnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara kaku tanpa pengecualian. Warga tetap diberi toleransi untuk aktivitas pada pagi hingga sore hari. Pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang memiliki tamu menginap.

Warga yang kedatangan tamu dan membutuhkan tempat parkir dapat melaporkannya melalui grup percakapan warga. Dengan begitu, kendaraan yang parkir sementara tidak dianggap sebagai pelanggaran.

"Warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," tegasnya.

Sanksi Rp500 ribu per hari diberlakukan apabila kendaraan tetap parkir setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan kepada warga.

Uang denda yang terkumpul kemudian masuk sepenuhnya ke kas RT. Pengurus juga menyampaikan pengelolaan dana tersebut secara terbuka kepada warga.