NADIKABAR.COM — Memarkir kendaraan di jalan lingkungan atau depan rumah menjadi hal yang lazim ditemui di sejumlah kawasan permukiman. Namun, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menerapkan aturan berbeda. Kendaraan yang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB tanpa izin dapat dikenai denda Rp 500 ribu per hari.

Aturan tersebut telah diberlakukan sejak Maret 2024. Kesepakatan larangan parkir itu dibuat setelah warga mengeluhkan banyaknya kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan, terutama di wilayah RT 5 dan RT 6.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan aturan tersebut lahir dari keresahan warga yang kemudian dibahas bersama pengurus RT dan RW.

"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Kamis (20/8/2026).

Pengurus RT dan RW kemudian menggelar pembahasan bersama warga. Pelibatan masyarakat dilakukan terutama di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir.

Sebelum sanksi denda diberlakukan, pengurus RT dan RW terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan, yakni sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Dalam masa sosialisasi tersebut, pengurus bahkan sempat mendapat laporan dari warga ke pihak kelurahan hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Setelah melalui proses tersebut, aturan mulai diterapkan pada Maret 2024. Pengawasan kemudian diperketat dengan mengintegrasikan larangan parkir dengan aturan jam malam kawasan yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB.

Untuk memantau kendaraan yang masih parkir setelah batas waktu tersebut, pengurus RW memasang 32 kamera CCTV di sejumlah titik strategis, terutama di RT 5 dan RT 6.

"Aturan parkir ini berjalan yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih. Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6, jadi kalau lewat jam 22.00 WIB itu kita pantau siapa mobilnya, tamu menginap atau tidak," jelasnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara kaku tanpa pengecualian. Warga tetap diberi toleransi untuk aktivitas pada pagi hingga sore hari. Pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang memiliki tamu menginap.

Warga yang kedatangan tamu dan membutuhkan tempat parkir dapat melaporkannya melalui grup percakapan warga. Dengan begitu, kendaraan yang parkir sementara tidak dianggap sebagai pelanggaran.

"Warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," tegasnya.

Sanksi Rp500 ribu per hari diberlakukan apabila kendaraan tetap parkir setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan kepada warga.

Uang denda yang terkumpul kemudian masuk sepenuhnya ke kas RT. Pengurus juga menyampaikan pengelolaan dana tersebut secara terbuka kepada warga.

Hendri menilai keberadaan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendorong kesadaran warga agar tidak menggunakan jalan lingkungan sebagai tempat parkir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya Irvan Widyanto menilai sistem yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi salah satu contoh praktik baik dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Namun, menurut Irvan, penerapan aturan serupa tidak dapat disamaratakan. Setiap RW perlu menyesuaikan aturan dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.

"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing. Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Irvan.

Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk lebih dulu bermusyawarah dengan warga sebelum membuat aturan mengenai larangan parkir di jalan lingkungan.

Menurutnya, kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait juga memiliki peran untuk mengawal serta mendorong penerapan aturan yang disepakati bersama di tingkat lingkungan.

"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya.