Sementara itu, monosodium glutamate atau MSG merupakan garam natrium dari asam glutamat. Bahan ini digunakan sebagai penguat rasa untuk memberikan sensasi gurih atau umami pada makanan.
FSQD juga menjelaskan bahwa MSG diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan di Malaysia. Penggunaannya diatur sebagai penguat rasa dalam makanan.
Bahan baku untuk membuat MSG juga tidak selalu berasal dari produk hewani. Produsen dapat menggunakan sumber nabati seperti singkong dan tebu dalam proses produksinya.
"Masyarakat disarankan selalu merujuk kepada sumber berwenang sebelum membuat kesimpulan atau menyebarkan informasi," kata FSQD.
Isu mengenai MSG dan kandungan babi sebenarnya bukan pertama kali muncul di masyarakat. Klaim serupa sebelumnya juga pernah beredar dan dinyatakan keliru oleh lembaga pemeriksa fakta.