Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Hendak Edarkan Sabu, Pengedar Ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima
Pria berinisial SA (40) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 03:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat diinterogasi polisi, SA mengakui sabu yang dibawanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. SA menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
"Pengakuan sementara SA, dia mendapatkan sabu dari Sumbawa untuk diedarkan dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima," jelas Dediansyah.
"Kami akan dalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar dan memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.