NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menghadirkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji. Hilman mengakui pernah menerima uang 16 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 76 juta dari salah satu terdakwa, Ismail Adham.

Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)4. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto beberapa lembar uang. Jaksa KPK menyebut uang ini merupakan barang bukti yang telah disita.

"Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan Pak Dirjen. Mohon dipegang miknya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian riyal (SAR). Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa.

"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman.

Jaksa KPK kemudian menegaskan sosok Ismail yang dimaksud oleh Hilman adalah Ismail Adham selaku terdakwa. Hilman pun membenarkan.

"Dari Pak Ismail Adham?" tanya jaksa.

"Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?" tanya jaksa.

"Itu 16 ribu (riyal)," jawab Hilman.

Setelah itu, jaksa kembali menunjukkan gambar uang kepada Hilman. Kali ini, uang yang ditampilkan jaksa merupakan pecahan dolar AS.

"Baik. Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 US Dollar. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa.

Jaksa tak menjelaskan detail berapa nilai uang dolar itu. Hilman mengatakan uang itu diberikan saat dirinya dan Ismail bertemu di Jeddah.

"Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," jelas Hilman.

"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?" tanya jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.