"Baik. Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 US Dollar. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa.
Jaksa tak menjelaskan detail berapa nilai uang dolar itu. Hilman mengatakan uang itu diberikan saat dirinya dan Ismail bertemu di Jeddah.
"Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," jelas Hilman.
"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?" tanya jaksa.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.