Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Ke-4 HIMKI di Bali, 14-16 September.
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada segenap entitas yang terlibat dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan, mulai dari pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, pelaku UMKM, hingga pekerja pendukung yang menjadi bagian dari rantai pasok, produksi, distribusi, pameran, dan pemasaran.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya HIMKI meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan kepatuhan anggota. Perlindungan pekerja tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga berkaitan langsung dengan produktivitas, kepastian usaha, reputasi perusahaan, serta peningkatan daya saing industri di pasar nasional dan global.