NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.
Dilihat dari situs SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026), putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim.