Dikutip dari situs Kasus ini disebut bermula ketika chat Terdakwa tidak dibalas dan telepon dari Terdakwa tidak diangkat pada saat Terdakwa menagih pinjaman utang korban. Terdakwa kemudian mengunggah dua foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata 'Hati" dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon" pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik" cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati" kalau ngk mau JD korban juga' di akun media sosial Facebook.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim menila sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana merupakan reaksi spontan karena rasa kesal kepada korban serta adanya niat baik dari terdakwa telah empat kali melakukan upaya perdamaian namun tidak berhasil karena pihak korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 24 juta yang tidak bisa dipenuhi terdakwa.