Namun, hukuman penjara itu tak perlu dijalani dengan sejumlah syarat. Hakim menyatakan terdakwa dihukum pengawasan selam 1 tahun dan tidak boleh main medsos selama 6 bulan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan," ujar hakim.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra dengan anggota Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan.