Lebih lanjut, Herdiansyah mendorong agar penegakan hukum terhadap korporasi diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban rehabilitasi ekosistem dan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi lokal, hilangnya sumber penghidupan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem.
"Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa banyak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, harus ada pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, dan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terus berulang," ungkap Herdiansyah.
Terkait adanya korporasi penanaman modal asing dalam perkara tersebut, Herdiansyah menekankan pentingnya menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Penegakan hukum lingkungan harus berlaku terhadap seluruh pihak tanpa membedakan skala usaha, kekuatan modal maupun asal investasi.
"Indonesia terbuka terhadap investasi, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Perusahaan domestik maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum," tuturnya.