PB HMI juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dalam pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum lingkungan, transparansi data konsesi serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan.

Untuk itu, kata Herdiansyah, karhutla bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian bagi keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

"Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis. Jangan sampai keuntungan korporasi dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungannya harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang," kata dia,

Berdasarkan keterangan Polri, penanganan kasus karhutla mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 perusahaan berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan empat lainnya berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penyidik menduga terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.