NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Kebijakan Strategis Herdiansyah Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menyampaikan langkah penindakan terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Namun, penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses. Negara harus memastikan penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga tercipta kepastian hukum," ujarnya.

Ia menegaskan karhutla bukan sekadar persoalan penegakan hukum semata, melainkan sebuah persoalan keadilan ekologis. Penanganannya tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan represif setelah kerusakan terjadi.

Dia mengatakan Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan melalui evaluasi perizinan, pengawasan konsesi, audit lingkungan, serta peningkatan kapasitas deteksi dini di kawasan rawan kebakaran.

"Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan konsesi dan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Jangan sampai negara hanya hadir ketika kerusakan sudah terjadi," katanya.

Lebih lanjut, Herdiansyah mendorong agar penegakan hukum terhadap korporasi diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban rehabilitasi ekosistem dan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi lokal, hilangnya sumber penghidupan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem.

"Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa banyak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, harus ada pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, dan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terus berulang," ungkap Herdiansyah.

Terkait adanya korporasi penanaman modal asing dalam perkara tersebut, Herdiansyah menekankan pentingnya menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Penegakan hukum lingkungan harus berlaku terhadap seluruh pihak tanpa membedakan skala usaha, kekuatan modal maupun asal investasi.

"Indonesia terbuka terhadap investasi, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Perusahaan domestik maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum," tuturnya.

PB HMI juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dalam pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum lingkungan, transparansi data konsesi serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan.

Untuk itu, kata Herdiansyah, karhutla bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian bagi keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

"Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis. Jangan sampai keuntungan korporasi dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungannya harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang," kata dia,

Berdasarkan keterangan Polri, penanganan kasus karhutla mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 perusahaan berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan empat lainnya berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penyidik menduga terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.