NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah itu merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Kebijakan Strategis Herdiansyah Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menyampaikan langkah penindakan terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Namun, penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses. Negara harus memastikan penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga tercipta kepastian hukum," ujarnya.

Ia menegaskan karhutla bukan sekadar persoalan penegakan hukum semata, melainkan sebuah persoalan keadilan ekologis. Penanganannya tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan represif setelah kerusakan terjadi.

Dia mengatakan Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan melalui evaluasi perizinan, pengawasan konsesi, audit lingkungan, serta peningkatan kapasitas deteksi dini di kawasan rawan kebakaran.

"Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan konsesi dan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Jangan sampai negara hanya hadir ketika kerusakan sudah terjadi," katanya.