NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan DPR dan Pemerintah yang akan membahas revisi UU Pemilu agar menjadikan pembahasan tersebut sebagai bukti konsistensi pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Adapun revisi itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah dengan mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu sebagaimana telah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Hal itu bertujuan untuk menghindari kegaduhan seperti yang terjadi pada pemilu terakhir akibat pelaksanaan pemilu serentak dengan rezim lima kotak (pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota) sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Namun, MK kemudian seakan mengoreksi rezim lima kotak tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Bila kita membaca teks UUD NRI 1945 terkait pemilu secara komprehensif, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), maka konstitusi hasil amendemen produk MPR tersebut, yang kemudian diterapkan sejak Pemilu 2004, tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan pemilu daerah," kata HNW, Sabtu (31/10/2026).
HNW menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam UUD NRI 1945 memang membedakan pemilu untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, serta anggota DPRD dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.
"UUD NRI 1945 sejatinya selain memisahkan, juga tidak menyerentakkan pemilu legislatif dengan pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2)," ungkapnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa apabila ketentuan dalam UUD NRI 1945 diterapkan secara konsisten, rezim lima kotak suara tidak akan terjadi. Ia mengatakan, rezim lima kotak berimplikasi pada pemilihan di tingkat daerah yang tidak mendapat perhatian secara adil dan penuh dari rakyat, sebagaimana dikhawatirkan MK.
"Pemilu seperti itu sudah dilaksanakan pada tahun 2004, 2009, dan 2014," jelasnya.
Namun, HNW mengakui bahwa kepedulian MK terhadap pemilihan di tingkat lokal/daerah agar mendapat perhatian dari pemilih, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dapat dimengerti. Meski demikian, menurutnya, permasalahan tersebut justru timbul akibat putusan MK yang menentukan agar pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak.
"Sehingga, dalam dua pemilu terakhir, fokus atau kepedulian pemilih hanya tertuju pada pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak mendapat perhatian yang cukup dari para pemilih," ungkapnya.