HNW menilai putusan MK tersebut cenderung mengarah pada ultra vires (melampaui kewenangannya). Menurutnya, MK yang seharusnya hanya bertindak sebagai negative legislature (menetapkan suatu norma undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi) justru menjadi positive legislature (seolah-olah menambahkan norma ke dalam undang-undang). Padahal, kewenangan membentuk undang-undang diberikan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945, dengan pembahasan bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2).

"Selain itu, putusan MK terakhir itu juga dapat dipahami telah 'mengubah' teks UUD NRI 1945 yang sangat jelas menyatakan adanya pemilu bukan hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk memilih anggota DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah dilakukan secara 'demokratis'. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945, kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945 berada pada lembaga MPR," katanya.

Oleh karena itu, HNW berharap DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas revisi UU Pemilu dapat lebih fokus menaati ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang dinilainya sudah sangat jelas dan telah diterapkan dalam tiga kali pemilu tanpa kegaduhan akibat rezim lima kotak yang dikhawatirkan MK. Ia juga mengingatkan agar tidak melakukan sejumlah akrobat atau rekayasa hukum, sekalipun diklaim konstitusional, apabila justru tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam UUD NRI 1945.

HNW menambahkan, apabila terdapat kekhawatiran bahwa pemilu lima kotak menyulitkan pemilih dan memberatkan penyelenggara pemilu, sebagaimana terjadi pada dua pemilu terakhir, hal yang perlu dilakukan adalah mengatur jadwal secara terukur, tetapi tetap sesuai dengan konstitusi.

"Sebagaimana dilaksanakan dalam tiga pemilu di awal era Reformasi, yakni pada awal diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru hasil amendemen konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa jangan sampai permasalahan akibat putusan MK terkait pemilu serentak justru diselesaikan dengan menimbulkan masalah baru, yakni pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilainya tidak sejalan dengan konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa solusinya adalah kembali pada model penyelenggaraan pemilu tanpa rezim lima kotak, sebagaimana dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Dengan demikian, setiap jenis pemilihan, baik pemilihan anggota DPR di tingkat pusat maupun daerah, Presiden, maupun kepala daerah, dapat memperoleh perhatian penuh dari para pemilih, yakni rakyat Indonesia.

"Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai jenis dan jenjangnya bisa lebih berkualitas untuk menghasilkan demokrasi yang juga berkualitas. Dengan begitu, kekhawatiran MK terkait masalah rezim lima kotak dan ketidakadilan terhadap daerah, baik dalam pilkada maupun pemilihan anggota DPRD, dapat dikoreksi tanpa menimbulkan masalah konstitusional lainnya," tutupnya.