HNW menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan kegaduhan akibat pemilu serentak, penyelesaiannya mestinya tetap merujuk pada konstitusi. Menurutnya, rezim lima kotak perlu diakhiri, tetapi bukan dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, melainkan dengan memisahkan jadwal pemilihan.

"Maka, saya mendukung usulan sebagian fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), pilpres, dan pilkada, sebagaimana dahulu telah dilaksanakan dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa pemilu merupakan peristiwa politik penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, hal tersebut belum diatur dalam UUD 1945 sebelum amendemen. Kemudian, muncul tuntutan reformasi yang salah satunya mendorong amendemen UUD 1945. Hasilnya, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum ditambahkan pada amendemen ketiga, termasuk Pasal 22E yang memuat lima ayat baru mengenai pemilu.

Selain itu, Bab VI tentang Pemerintahan Daerah juga menghadirkan ketentuan baru dalam tujuh ayat pada Pasal 18.

"Hal inilah yang dipahami dan disepakati oleh MPR pada saat melakukan amendemen UUD NRI 1945. Kemudian, ketentuan tersebut dilaksanakan secara terpisah dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan pada bulan Februari, sebelum dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli," jelasnya.

Sementara itu, pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Bagian ini sering disebut sebagai rezim pemilihan kepala daerah, yang dipisahkan penyebutan dan pelaksanaannya dari rezim pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3). Pasal tersebut mengatur bahwa sekalipun pemerintah daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tegas dinyatakan dilakukan melalui pemilu, bukan 'secara demokratis' sebagaimana ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mengatakan bahwa ketika MK menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dengan pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah), keputusan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan keseluruhan substansi UUD NRI 1945.

"Muncul banyak polemik dari sejumlah pengamat dan pakar, terutama dari kalangan hukum tata negara, terkait putusan itu. Termasuk juga mengenai pelaksanaannya, apalagi MK mengarahkan untuk dilaksanakannya 'rekayasa konstitusional'," jelasnya.