NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan DPR dan Pemerintah yang akan membahas revisi UU Pemilu agar menjadikan pembahasan tersebut sebagai bukti konsistensi pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Adapun revisi itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah dengan mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu sebagaimana telah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Hal itu bertujuan untuk menghindari kegaduhan seperti yang terjadi pada pemilu terakhir akibat pelaksanaan pemilu serentak dengan rezim lima kotak (pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota) sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Namun, MK kemudian seakan mengoreksi rezim lima kotak tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Bila kita membaca teks UUD NRI 1945 terkait pemilu secara komprehensif, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), maka konstitusi hasil amendemen produk MPR tersebut, yang kemudian diterapkan sejak Pemilu 2004, tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan pemilu daerah," kata HNW, Sabtu (31/10/2026).
HNW menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam UUD NRI 1945 memang membedakan pemilu untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, serta anggota DPRD dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.
"UUD NRI 1945 sejatinya selain memisahkan, juga tidak menyerentakkan pemilu legislatif dengan pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2)," ungkapnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa apabila ketentuan dalam UUD NRI 1945 diterapkan secara konsisten, rezim lima kotak suara tidak akan terjadi. Ia mengatakan, rezim lima kotak berimplikasi pada pemilihan di tingkat daerah yang tidak mendapat perhatian secara adil dan penuh dari rakyat, sebagaimana dikhawatirkan MK.
"Pemilu seperti itu sudah dilaksanakan pada tahun 2004, 2009, dan 2014," jelasnya.
Namun, HNW mengakui bahwa kepedulian MK terhadap pemilihan di tingkat lokal/daerah agar mendapat perhatian dari pemilih, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dapat dimengerti. Meski demikian, menurutnya, permasalahan tersebut justru timbul akibat putusan MK yang menentukan agar pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak.
"Sehingga, dalam dua pemilu terakhir, fokus atau kepedulian pemilih hanya tertuju pada pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak mendapat perhatian yang cukup dari para pemilih," ungkapnya.
HNW menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan kegaduhan akibat pemilu serentak, penyelesaiannya mestinya tetap merujuk pada konstitusi. Menurutnya, rezim lima kotak perlu diakhiri, tetapi bukan dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, melainkan dengan memisahkan jadwal pemilihan.
"Maka, saya mendukung usulan sebagian fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), pilpres, dan pilkada, sebagaimana dahulu telah dilaksanakan dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014," ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa pemilu merupakan peristiwa politik penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, hal tersebut belum diatur dalam UUD 1945 sebelum amendemen. Kemudian, muncul tuntutan reformasi yang salah satunya mendorong amendemen UUD 1945. Hasilnya, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum ditambahkan pada amendemen ketiga, termasuk Pasal 22E yang memuat lima ayat baru mengenai pemilu.
Selain itu, Bab VI tentang Pemerintahan Daerah juga menghadirkan ketentuan baru dalam tujuh ayat pada Pasal 18.
"Hal inilah yang dipahami dan disepakati oleh MPR pada saat melakukan amendemen UUD NRI 1945. Kemudian, ketentuan tersebut dilaksanakan secara terpisah dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan pada bulan Februari, sebelum dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli," jelasnya.
Sementara itu, pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Bagian ini sering disebut sebagai rezim pemilihan kepala daerah, yang dipisahkan penyebutan dan pelaksanaannya dari rezim pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3). Pasal tersebut mengatur bahwa sekalipun pemerintah daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tegas dinyatakan dilakukan melalui pemilu, bukan 'secara demokratis' sebagaimana ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, HNW mengatakan bahwa ketika MK menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dengan pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah), keputusan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan keseluruhan substansi UUD NRI 1945.
"Muncul banyak polemik dari sejumlah pengamat dan pakar, terutama dari kalangan hukum tata negara, terkait putusan itu. Termasuk juga mengenai pelaksanaannya, apalagi MK mengarahkan untuk dilaksanakannya 'rekayasa konstitusional'," jelasnya.
HNW menilai putusan MK tersebut cenderung mengarah pada ultra vires (melampaui kewenangannya). Menurutnya, MK yang seharusnya hanya bertindak sebagai negative legislature (menetapkan suatu norma undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi) justru menjadi positive legislature (seolah-olah menambahkan norma ke dalam undang-undang). Padahal, kewenangan membentuk undang-undang diberikan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945, dengan pembahasan bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2).
"Selain itu, putusan MK terakhir itu juga dapat dipahami telah 'mengubah' teks UUD NRI 1945 yang sangat jelas menyatakan adanya pemilu bukan hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk memilih anggota DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah dilakukan secara 'demokratis'. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945, kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945 berada pada lembaga MPR," katanya.
Oleh karena itu, HNW berharap DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas revisi UU Pemilu dapat lebih fokus menaati ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang dinilainya sudah sangat jelas dan telah diterapkan dalam tiga kali pemilu tanpa kegaduhan akibat rezim lima kotak yang dikhawatirkan MK. Ia juga mengingatkan agar tidak melakukan sejumlah akrobat atau rekayasa hukum, sekalipun diklaim konstitusional, apabila justru tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam UUD NRI 1945.
HNW menambahkan, apabila terdapat kekhawatiran bahwa pemilu lima kotak menyulitkan pemilih dan memberatkan penyelenggara pemilu, sebagaimana terjadi pada dua pemilu terakhir, hal yang perlu dilakukan adalah mengatur jadwal secara terukur, tetapi tetap sesuai dengan konstitusi.
"Sebagaimana dilaksanakan dalam tiga pemilu di awal era Reformasi, yakni pada awal diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru hasil amendemen konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa jangan sampai permasalahan akibat putusan MK terkait pemilu serentak justru diselesaikan dengan menimbulkan masalah baru, yakni pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilainya tidak sejalan dengan konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa solusinya adalah kembali pada model penyelenggaraan pemilu tanpa rezim lima kotak, sebagaimana dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Dengan demikian, setiap jenis pemilihan, baik pemilihan anggota DPR di tingkat pusat maupun daerah, Presiden, maupun kepala daerah, dapat memperoleh perhatian penuh dari para pemilih, yakni rakyat Indonesia.
"Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai jenis dan jenjangnya bisa lebih berkualitas untuk menghasilkan demokrasi yang juga berkualitas. Dengan begitu, kekhawatiran MK terkait masalah rezim lima kotak dan ketidakadilan terhadap daerah, baik dalam pilkada maupun pemilihan anggota DPRD, dapat dikoreksi tanpa menimbulkan masalah konstitusional lainnya," tutupnya.