NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis atau undang-undang khusus yang menjadi rujukan utama dalam pengaturan Pesantren.
Menurutnya, penyebutan Pesantren secara tersendiri dalam RUU Sisdiknas patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap Pesantren. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga pendanaannya harus tetap merujuk pada UU Pesantren yang telah secara legal mengatur kekhasan dan fungsi pesantren secara khusus.
"Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren, yang lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
HNW mengingatkan sesuai UU Pesantren, maka Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dengan kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan yang tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.