Apalagi sejak awal agenda revisi Sisdiknas diarahkan untuk kodifikasi hanya tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Oleh karena itu, pembahasannya tidak semestinya berkembang menjadi pengaturan ulang secara terperinci apalagi mendistorsi terhadap Pesantren yang telah memiliki undang-undang tersendiri (lex specialis).
"Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, 'Pesantren' disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap mengacu pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan yang distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang merugikan Pesantren dan yang terkait," tegasnya.