Meski demikian, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum dipisahkannya dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan.
Hal ini berdasarkan aspirasi yang diterima dari para pimpinan Pesantren bahwa pendanaan Pesantren antara lain bersumber dari dana abadi Pesantren, tapi belum banyak dirasakan manfaatnya karena memang belum dilaksanakan dengan sebenarnya.
"Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas akan turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian dana abadi ini yang harus disertakan, bukan yang terkait dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya," pungkas HNW.