Penjelasan:Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 87 ayat 2, dijelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) beserta jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di polres atau polresta setempat.

Merespon isu penerbitan SIM gratis ini, Korlantas Polri kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Korlantas Polri, melalui unggahan di akun X yang dibagikan pada Rabu, menegaskan penerbitan SIM masih mengikuti peraturan dan biaya resmi yang berlaku.

Selain itu, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup.

Aturan mengenai masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, yang menyatakan SIM Perseorangan dan SIM umum, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.