NADIKABAR.COM — Hong Kong menindak tegas dua agen perjalanan dan seorang pemandu wisata yang terlibat dalam kasus dugaan belanja paksa terhadap wisatawan. Izin ketiganya ditangguhkan oleh otoritas pariwisata setempat.
Dua agen perjalanan yang dikenai sanksi adalah Go Go Ming Travel Services Limited dan Grandee Travel Company Limited. Sementara pemandu wisata yang izinnya ditangguhkan bernama Sun Kwun-ying.
Dikutip dari South China Morning Post, dikutip Sabtu (12/9/2026), kedua agen perjalanan tersebut masing-masing menangani rombongan wisatawan pada Februari dan April 2026. Dalam tur itu, wisatawan diduga mendapat paksaan untuk membeli barang saat mengikuti rangkaian perjalanan.
Travel Industry Authority (TIA) menyatakan agen perjalanan itu gagal mengambil langkah yang wajar untuk melindungi wisatawan dari praktik belanja paksa. Mereka juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan selama tur berlangsung.
Sun Kwun-ying disebut melontarkan pernyataan bernada mengancam untuk menekan wisatawan agar melakukan pembelian. The Standard melaporkan tekanan tersebut terjadi saat rombongan mengikuti tur yang ditangani pemandu tersebut.
TIA menegaskan tidak akan menoleransi praktik belanja paksa maupun tindakan lain yang dapat merusak citra Hong Kong sebagai destinasi wisata. Penindakan itu dilakukan saat jumlah kunjungan wisatawan ke Hong Kong justru meningkat.
Hong Kong tercatat sebagai kota kedua yang paling banyak dikunjungi di dunia setelah Bangkok. Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, Hong Kong menerima 31,22 juta kunjungan wisatawan.
Angka tersebut naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di tengah meningkatnya kunjungan, Hong Kong berupaya menjaga pengalaman wisatawan sekaligus reputasinya sebagai destinasi internasional.
Praktik belanja paksa menjadi salah satu pelanggaran yang kini mendapat perhatian serius dari otoritas setempat.