NADIKABAR.COM — Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing di Hong Kong akan dinaikkan sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong (1 dolar Hong Kong = Rp2.285) atau sekitar 665,22 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.937) per bulan.
Xinhua mewartakan, Sabtu, tingkat upah minimum baru ini akan berlaku untuk semua kontrak ART asing yang ditandatangani pada atau setelah 3 Oktober.
Tunjangan makanan sebagai pengganti makanan gratis tidak akan berubah, yaitu minimal 1.236 dolar Hong Kong per bulan.
Pemerintah SAR Hong Kong menyatakan bahwa saat meninjau tingkat upah tersebut, pihaknya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui konsultasi dengan pemberi kerja dan para ART, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Hong Kong, prospek jangka pendek, kemampuan finansial pemberi kerja, dan kebutuhan hidup dasar para ART asing.