Ia mengatakan hal itu merupakan konsekuensi lantaran Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meneken Konvensi New York.
Hotman mengingatkan hanya dalam Tahun 2026 berjalan ini saja, sudah ada tiga putusan lembaga arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia.
"Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages," ujarnya.
Hotman memprediksi jika Pemerintah Indonesia melanjutkan pemangkasan ekspor gas ini, menurutnya cepat atau lambat Singapura akan membawa kasus ini ke lembaga arbitrase internasional.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk menyiapkan tim hukum yang profesional dalam bidang litigasi komersial untuk menghadapi kasus ini.
Pemerintah mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10) karena gas yang ada akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.